Perkara dr Benny, Saksi Ahli: Unsur Pidana atau tidak Merupakan Kewenangan Hakim

perkara dr Benny

topmetro.news – Sidang lanjutan perkara dr Benny yang didakwa melakukan pidana penipuan dan penggelapan, Selasa (18/2/2020), kembali berjalan alot di Ruang Cakra 7 PN Medan.

Majelis hakim diketuai T Oyong, Tim JPU Joice V Sinaga dan Martha Sihombing maupun tim penasihat hukum terdakwa, Muara Karta Simatupang dan Hotmarudur Siringoringo tampak bersemangat menanyakan pendapat Prof Dr Ediwarman. Dia merupakan saksi ahli hukum pidana dari USU Medan terkait perkara tersebut.

Dalam bahasa awam salah seorang anggota tim PH terdakwa, Hotmarudur Siringoringo memberikan perumpamaan kasus. Bila misalnya si A berjanji akan menjemput si B sore hari namun tidak jadi dijemput, menurut Ediwarman, bisa dikatakan bohong.

Namun mengenai ada tidaknya unsur tidak pidana, harus diteliti ‘case by case’ (kasus per kasus) di antaranya merunut peristiwanya.

Kewenangan Hakim

Ketua Tim PH terdakwa Muara Karta Simatupang pun untuk kesekian kalinya mengharapkan ketegasan dari Guru Besar dari USU tersebut tentang perkara yang menjerat kliennya.

Sebab dalam perkara tersebut baik kliennya selaku Direktur PT Sari Opal Nutriton (SON) dan saksi korban dari PT Opal Coffee Indonesia (OCI) terikat jalinan kerjasama bisnis jual beli kopi sejak 2002 hingga 2018. Ribuan Purchase Order (PO) yang dipesan dari PT OCI sebelumnya aman-aman saja alias tidak ada masalah.

“Dari 7 PO dengan 15 faktur pengiriman kopi, dua di antaranya sudah dibayarkan perusahaan klien kami. Sedangkan 13 lainnya di-hold. Dipending. Sebagai ahli hukum pidana, apakah ada unsur tindak pidana?” cecar Muara.

Di sisi lain saksi ahli Ediwarman kembali tetap pada pendapatnya, bahwa hal itu sepenuhnya kewenangan dari majelis hakim untuk menilainya.

“Tadi kan sudah dipertanyakan. Saksi ahli ini tidak bisa menjawabnya secara tegas. Hal itu kata Beliau (Ediwarman-red) merupakan kewenangan kami majelis hakim. Kami lah nantinya yang akan memutuskannya,” timpal Hakim Ketua T Oyong menengahi.

Usai mendengarkan keterangan saksi ahli, hakim ketua melanjutkan persidangan, Rabu besok (18/2/2020). Agendanya pemeriksaan terdakwa dr Benny. “Kalau misalnya pihak PH mau mengajukan bukti-bukti besok, silakan saja,” pungkasnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment